Program KB seiring perjalanan waktu telah mengalami pasang surut dalam pelaksanaannya. Di era pemerintahan Orde Baru program ini menjadi salah satu program primadona, dari pelosok pedesaan sampai tingkat kelurahan yang sudah berbau nuansa geselschaf (patembayan), ikon KB dengan sepasang suami isteri menuntun dua orang anak menjadi sebuah pemandangan yang memunuhi pojok gerbang atau gapura masuk desa/kelurahan.
Memasuki tahun 1998-an program ini menjadi bulan-bulanan para "reformis", karena di era ini kita memasuki pemerintahan yang dinamakan orde reformasi, walaupun di dalam khasanah tata pemerintahan global kurang lazim kita kenal, yang biasa terjadi adalah restrukturisasi. jadi tidak hanya membongkar bangunannya, namun sampai kepada sistem dan mainset para penyelenggara pemerintahan. Program KB banyak dihujat sana sini, dikatakan bahwa KB melanggar Hak asasi manusia dengan Motto dua anak cukup. bahkan salah satu pakar hukum tata negara dari sebuah Universitas ternama menyampaikan dalam dialog salah satu TV suasta, baik buruk, benar salah semua datang dari Negara, sampai untuk punya anak saja negara ikut mengatur. Logis memang bila merujuk pada Negara Penjaga Malam (Nacht waker staat), yang pada aplikasinya diikuti oleh paham negara liberal yang sangat mengagungkan kebebasan individu. Namun perlu diingat Indonesia dibangun oleh para founding father sebagai Negara Kesejahteraan atau Wellfair state jadi dalam hal-hal tertentu untuk kepentingan pengendalian jumlah penduduk, campur tangan negara dalam hal ini pemerintah terhadap warga negaranya itu sah-sah saja "bukan pelanggaran HAM".
Memang pendekatan KB di Indonesia terbilang eksklusif, KB diterjemahkan suatu upaya meningkatkan peran serta dan kepedulian masyarakat melalui Pendewasaan Usia Perkawinan, Pengaturan Kelahiran, Meningkatkan Ketahanan Keluarga untuk mencapai Keluarga Sejahtera. Jadi KB tidak hanya pada pendekatan Family Planning ansich tapi mulai dari sejak dalam kandungan sampai ke liang lahat (cradle to the grave) atau akrab kita panggil dengan NKKBS.
Praktik prgram KB belum tersentuh secara komprehensif, KB identik dengan pemasangan kontrasepsi, program pendewasaan usia perkawinan masih jauh dari harapan, karena secara yuridis formal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur perkawinan bahwa syarat sahnya perkawinan bagi calon mempelai perempuan minimal berusia 16 Tahun dan calon mempelai laki-laki 19 Tahun sangat kontradiktif dengan semangat menurunkan pernikahan usia muda juga berseberangan dengan Undang-Undang perlindungan anak, karena usia 16 Tahun masih dikategorikan anak, di samping itu tidak selaras dengan program pemerintah lainnya.
Menurut survey dari BkkbN sekarang kecederungan Pasangan Usia Subur untuk memiliki anak adalah lebih dari 3 orang, prediksi di Tahun 2045 jumlah penduduk Indonesia mencapai angka 245 juta jiwa sedangkan jumlah penduduk dunia saat itu sudah 9 milyar, jadi satu dari 20 penduduk dunia adalah orang Indonesia. Pertumbuhan penduduk yang tergolong tinggi inipun belum diimbangi dengan peningkatan kualitas, terbukti Indeks Pembangunan Manusia Indonesia masih tercecer di urutan 108 dari 169 Negara, di Asean saja Indonesia menempati urutan ke-6 dari 10 Negara, setelah Singapura, Brune Darussalam, Malaysia, Thailand dan Philipina. Laju Pertambahan Penduduk Indonesia dari 1,49 % dengan angka ideal 0,5 % masih jauh panggang dari api.
Bertambah penduduk bertambah pula mulut yang harus diberi makan, menurut data dari Badan Ketahanan Pangan lebih dari 2,7 % jumlah penduduk Indonesia mengalami rawan pangan, dengan asumsi kebutuhan bahan makan perkapita sejumlah 130 kg, jika jumlah penduduk Indonesia 237,6 juta jiwa maka dibutuhkan sekurangnya 34 juta ton pertahun, saat ini produksi beras dalam negeri 38 juta ton jadi masih surplus 4 juta ton, angka ini tidak mencukupi untuk kebutuhan 2 bulan ke depan.
Jika produksi terpangkas, gagal panen meluas dapat dipastikan Indonesia akan mengalami kekurangan pangan, saat ini saja ketika produksi beras dikatakan surplus Indonesia telah mengimpor 1,9 juta ton pada akhir Maret dan menjadikan Indonesia sebagai Negara pengimpor beras nomor wahid dunia setelah Nigeria. Jadi apa yang akan terjadi di Tahun 2045 ketika 1 dari 20 jumlah penduduk dunia adalah orang Indonesia, jawabnya Indonesia akan mejadi Negeri Kelaparan. Agar tidak bernasib buruk seperti negara-negara di Afrika yang di landa kurang pangan, saat ini dibutuhkan upaya yang luar biasa untuk mengendalikan jumlah penduduk. ( Tabik sekedar Ilustrasi yang diadop dari Live Stream Suara Anda Metro TV)
Kamis, 02 Mei 2013
Kamis, 16 Februari 2012
3 PERAN SENTRAL PPKBD
PPKBD (Petugas Pembina Keluarga Berencana Desa) sebagai gada terdepan dalam rangka mensukseskan program KB di kalangan lingkungan Desa yang perlu dan harus selalu diperhatikan dan diperjuangkan nasibnya yang telah bekerja sebagai tangan panjang, penyeru dan Konselor tentang Program Keluarga Berencana.
Tiga hal peran Sentral mengapa PPKBD sangat berperan aktif dalam program KB :
1). semakin berkurangnya PLKB baik karena pensiun atau pindah tugas, sehingga PPKBD sangat membantu PLKB dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
2).Jumlah jam sebagai PNS PLKB setiap harinya terbatasi oleh waktu sedangkan PPKBD tidak, karena mereka tinggal di desanya dan sewaktu-waktu bisa melaksanakan tugasnya baik konseling ataupun pendampingan.
3) Faktor kedekatan dengan aseptor, PPKBD mempunyai peran sentral dalam KIE maupun konseling sebab PPKBD tahu persis kondisi kepribadian akseptor, sehingga dengan mudah bisa diterima.
Maka dari itu tugas berat yang dibebankan kepada PPKBD yang tanpa didukung secara material itu sungguh ironis karena sudah bisa dibuktikan dengan kondisi keberhasilannya selama ini, sebuah dukungan dari penentu kebijakan sangatlah ditunggu demi lebih meningkatkan program KB yang lambat laun kurang dukungan padahal sudah dijadikan sebagai kebutuhan dalam setiap rumah tangga di era ini.
Tiga hal peran Sentral mengapa PPKBD sangat berperan aktif dalam program KB :
1). semakin berkurangnya PLKB baik karena pensiun atau pindah tugas, sehingga PPKBD sangat membantu PLKB dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
2).Jumlah jam sebagai PNS PLKB setiap harinya terbatasi oleh waktu sedangkan PPKBD tidak, karena mereka tinggal di desanya dan sewaktu-waktu bisa melaksanakan tugasnya baik konseling ataupun pendampingan.
3) Faktor kedekatan dengan aseptor, PPKBD mempunyai peran sentral dalam KIE maupun konseling sebab PPKBD tahu persis kondisi kepribadian akseptor, sehingga dengan mudah bisa diterima.
Maka dari itu tugas berat yang dibebankan kepada PPKBD yang tanpa didukung secara material itu sungguh ironis karena sudah bisa dibuktikan dengan kondisi keberhasilannya selama ini, sebuah dukungan dari penentu kebijakan sangatlah ditunggu demi lebih meningkatkan program KB yang lambat laun kurang dukungan padahal sudah dijadikan sebagai kebutuhan dalam setiap rumah tangga di era ini.
Selasa, 14 Februari 2012
Makan bersama PPKBD
Wonosobo.-Pertemuan PPKBD pada bulan Oktober 2011 dilaksanakan di RM.Taman Puring mendolo Wonosobo
Dalam pertemuan tersebut dihadiri Ir.Soebroto sebagai wakil dari Badan KB kabupaten Wonosobo,Ka. UPT Kertek beserata PLKB dan seliuruh anggota Paguyuban PPKBD "GADA KENCANA".
Pertemuan yang diselenggarakan atas inisiatif PPKBD ini didasari sebuah keinginan dari anggota PPKBD untuk mengetahui lebih dalam tentang Reporting and Recording (RR), karenanya dihadirkan dalam pertemuan itu Bpk Ir,Soebroto sebagai nara sumber.
"RR termasuk komponen utama dalam segala kegiatan, karenanya pelatihan ini diharapkan semakin meninggkatkan kapasitas PPKBD, sebagai garda terdepan dalam kegiatan KB." kata Soebroto. lebih lanjut dia mengatakan dengan pemahaman yang baik terhadap RR diharapakan mampu mencatat dan melaporkan semua kegiatan yang berkaitan dengan program KB.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri Ir.Soebroto sebagai wakil dari Badan KB kabupaten Wonosobo,Ka. UPT Kertek beserata PLKB dan seliuruh anggota Paguyuban PPKBD "GADA KENCANA".
Pertemuan yang diselenggarakan atas inisiatif PPKBD ini didasari sebuah keinginan dari anggota PPKBD untuk mengetahui lebih dalam tentang Reporting and Recording (RR), karenanya dihadirkan dalam pertemuan itu Bpk Ir,Soebroto sebagai nara sumber.
"RR termasuk komponen utama dalam segala kegiatan, karenanya pelatihan ini diharapkan semakin meninggkatkan kapasitas PPKBD, sebagai garda terdepan dalam kegiatan KB." kata Soebroto. lebih lanjut dia mengatakan dengan pemahaman yang baik terhadap RR diharapakan mampu mencatat dan melaporkan semua kegiatan yang berkaitan dengan program KB.
Senin, 13 Februari 2012
KB UPAYA TINGKATKAN KUALITAS PENDUDUK
Pembangunan masyarakat Siak seutuhnya dapat di lakukan dengan mengimbangi peningkatan kualitas sumber masyarakat yang harus diimbangi dengan kuatintas penduduk yang setiap tahunnya semakin meningkat. Progam Keluarga Berencana (KB) Dinilai tidak hanya menekan angka pertumbuhan penduduk, melainkan sebagai salah satu upaya terpadu untuk meningkatkan kualitas Masyarakat. Menurut Asisten I Setdakab Siak “H Sadikin, S.sos”, penekanan angka jumlah penduduk merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ini penting untuk menyukseskan Program Pemerintah mengenai Pemberdayaan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, kata Sadikin, dihadapan rombongan kunjungan Badan Pemberdayaan Perempuan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPPMKB) Kota Pekanbaru, kemarin. Progam KB menurut dia, tidak hanya menekan kuantitas tetapi juga membangun penduduk yang berkualitas menuju bangsa yang kokoh. Kondisi perkembangan penduduk Siak setiap tahun terus bertambah tidak hanya dari sektor kelahiran, tetapi juga di karenakan salah satu faktornya adalah karena penambahan sebagain besar dari sektor imigran. Di akhir 2011 lalu kata dia, penduduk Kabupaten Siak berjumlah 427.891 Jiwa atau naik 1,1 persen dari tahun 2010. Penambahannya sebesar 39.895 Jiwa. Ini berarti kita harus menyiapkan penambahan dana pendidikan setiap tahun dan dana sosial lainnya, ungkap Sadikin yang memperkirakan pada tahun 2020, penduduk Siak Berkisar 706.050 Jiwa.
Sabtu, 11 Februari 2012
Pemerintah Daerah Banyak yang Lupakan Program KB
Komitmen dan dukungan pemerintah daerah (pemda) terhadap program Keluarga Berencana (KB) nasional dianggap masih lemah.
Program pembangunan infrastruktur dan pengadaan proyek fisik menjadi lebih dominan digarap oleh pemda sehingga bidang pendidikan dan kesehatan sebagai investasi pembangunan manusia dianaktirikan."Progam KB dianggap kurang populer di mata para pemimpin daerah. Imbasnya program tersebut tidak pernah lagi memperoleh dukungan sumber daya yang memadai oleh pemda," kritik Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan (Menko Kesra) Rakyat Agung Laksono, dalam sambutan dan arahan pada Pembukaan Rapat Kerja Nasional Pembangungan Kependudukan dan KB 2012, di Jakarta, Rabu (8/2).
Agung menyatakan fenomena ini merupakan pekerjaan rumah bagi BKKBN pusat dan daerah untuk meyakinan para bupati dan walikota. "Tidak semua program Orde Baru buruk. Masyarakat harus sadar investasi manusia sangat penting, kendati hasil yang dipetik lama," sebut Menko Kesra.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Sugiri Syarief menyatakan, dalam era desentralisasi, kelembagaan KB di kabupaten/kota telah dipegang daerah Sayangnya, mayoritas kelembagaan KB yang dibentuk pemda tidak pernah dalam wujud sebagai lembaga KB yang utuh. Kelembagaan KB dipinggirkan karena dianggap tidak penting, bahkan ada daerah yang melebur lembaga KB dengan urusan pemakaman.
Lembaga KB yang rapuh bermuara pada penyediaan anggaran, sarana dan tenaga oleh pemda. Penyuluh KB yang merupakan tulang punggung operasional KB banyak yang dimutasi. Tenaga penyuluh yang telah pensiun juga tidak pernah diganti.
Rendahnya kepedulian daerah pada program KB ternyata berbanding lurus dengan menjamurnya berbagai perda yang menghambat berjalannya program KB. Salah satu tidak sinerginya aturan pusat dan daerah pada bidang KB adalah soal ketidaksesuaian penetapan biaya layanan kontrasepsi antara pusat dan daerah.
Menurut Sugiri, hampir semua perda kabupaten/kota banyak yang berseberangan dengan semangat pembangunan KB. Program layanan kesehatan KB masih juga dimasukan daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berkaca dari hal itu, kini untuk layanan kontrasepsi jangka panjang, pusat memindahkan mayoritas layanan ke rumah sakit TNI/Polri dan swasta yang tidak harus menurut pada perda.
Menurutnya, satu-satunya provinsi yang dirasa sangat baik memberi dukungan program KB adalah Pemda DKI Jakarta. Kendati Jakarta mematok biaya layanan pemasangan alat kontrasepsi lebih tinggi dari DIPA BKKBN, namun pemdanya mau menanggung ongkos pelayanannya. Hal itu sesuai dengan Pergub Nomor 162 yang menyatakan semua layanan KB harus dibayar pemerintah provinsi.
Saking kagumnya dengan komitmen DKI Jakarta, dalam sosialisasi ke daerah, dirinya mengaku kerap membawa aturan dari pergub tersebut agar bisa di-copy oleh daerah lain. (Tlc/OL-9)
PROGRAM KB
Pengertian KB
Upaya peningkatkan kepedulian masyarakat dalam mewujudkan keluarga kecil yang bahagia sejahtera (Undang-undang No. 10/1992).
Keluarga Berencana (Family Planning, Planned Parenthood) : suatu usaha untuk menjarangkan atau merencanakan jumlah dan jarak kehamilan dengan memakai kontrasepsi.
WHO (Expert Committe, 1970), tindakan yg membantu individu/ pasutri untuk: Mendapatkan objektif-obketif tertentu, menghindari kelahiran yang tidak diinginkan, mendapatkan kelahiran yang diinginkan, mengatur interval diantara kehamilan dan menentukan jumlah anak dalam keluarga.
Tujuan Program KB
Tujuan umum adalah membentuk keluarga kecil sesuai dengan kekutan sosial ekonomi suatu keluarga dengan cara pengaturan kelahiran anak, agar diperoleh suatu keluarga bahagia dan sejahtera yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Tujuan lain meliputi pengaturan kelahiran, pendewasaan usia perkawinan, peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
Kesimpulan dari tujuan program KB adalah: Memperbaiki kesehatan dan kesejahteraan ibu, anak, keluarga dan bangsa; Mengurangi angka kelahiran untuk menaikkan taraf hidup rakyat dan bangsa; Memenuhi permintaan masyarakat akan pelayanan KB dan KR yang berkualitas, termasuk upaya-upaya menurunkan angka kematian ibu, bayi, dan anak serta penanggulangan masalah kesehatan reproduksi.
Sasaran program KB tertuang dalam RPJMN 2004-2009 yang meliputi:
Menurunnya rata-rata laju pertumbuhan penduduk menjadi sekitar 1,14 persen per tahun.
Menurunnya angka kelahiran total (TFR) menjadi sekitar 2,2 per perempuan.
Menurunnya PUS yang tidak ingin punya anak lagi dan ingin menjarangkan kelahiran berikutnya, tetapi tidak memakai alat/cara kontrasepsi (unmet need) menjadi 6 persen.
Meningkatnya pesertaKB laki-laki menjadi 4,5persen.
Meningkatnya penggunaan metode kontrasepsi yang rasional, efektif, dan efisien.
Meningkatnya rata-rata usia perkawinan pertama perempuan menjadi 21 tahun.
Meningkatnya partisipasi keluarga dalam pembinaan tumbuh kembang anak.
Meningkatnya jumlah keluarga prasejahtera dan keluarga sejahtera-1 yang aktif dalam usaha ekonomi produktif.
Meningkatnya jumlah institusi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan Program KB Nasional.
Ruang Lingkup KB
Ruang lingkup KB antara lain: Keluarga berencana; Kesehatan reproduksi remaja; Ketahanan dan pemberdayaan keluarga; Penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas; Keserasian kebijakan kependudukan; Pengelolaan SDM aparatur; Penyelenggaran pimpinan kenegaraan dan kepemerintahan; Peningkatan pengawasan dan akuntabilitas aparatur negara.
Dampak Program KB
Program keluarga berencana memberikan dampak, yaitu penurunan angka kematian ibu dan anak; Penanggulangan masalah kesehatan reproduksi; Peningkatan kesejahteraan keluarga; Peningkatan derajat kesehatan; Peningkatan mutu dan layanan KB-KR; Peningkatan sistem pengelolaan dan kapasitas SDM; Pelaksanaan tugas pimpinan dan fungsi manajemen dalam penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan berjalan lancar.
Upaya peningkatkan kepedulian masyarakat dalam mewujudkan keluarga kecil yang bahagia sejahtera (Undang-undang No. 10/1992).
Keluarga Berencana (Family Planning, Planned Parenthood) : suatu usaha untuk menjarangkan atau merencanakan jumlah dan jarak kehamilan dengan memakai kontrasepsi.
WHO (Expert Committe, 1970), tindakan yg membantu individu/ pasutri untuk: Mendapatkan objektif-obketif tertentu, menghindari kelahiran yang tidak diinginkan, mendapatkan kelahiran yang diinginkan, mengatur interval diantara kehamilan dan menentukan jumlah anak dalam keluarga.
Tujuan Program KB
Tujuan umum adalah membentuk keluarga kecil sesuai dengan kekutan sosial ekonomi suatu keluarga dengan cara pengaturan kelahiran anak, agar diperoleh suatu keluarga bahagia dan sejahtera yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Tujuan lain meliputi pengaturan kelahiran, pendewasaan usia perkawinan, peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
Kesimpulan dari tujuan program KB adalah: Memperbaiki kesehatan dan kesejahteraan ibu, anak, keluarga dan bangsa; Mengurangi angka kelahiran untuk menaikkan taraf hidup rakyat dan bangsa; Memenuhi permintaan masyarakat akan pelayanan KB dan KR yang berkualitas, termasuk upaya-upaya menurunkan angka kematian ibu, bayi, dan anak serta penanggulangan masalah kesehatan reproduksi.
Sasaran program KB tertuang dalam RPJMN 2004-2009 yang meliputi:
Menurunnya rata-rata laju pertumbuhan penduduk menjadi sekitar 1,14 persen per tahun.
Menurunnya angka kelahiran total (TFR) menjadi sekitar 2,2 per perempuan.
Menurunnya PUS yang tidak ingin punya anak lagi dan ingin menjarangkan kelahiran berikutnya, tetapi tidak memakai alat/cara kontrasepsi (unmet need) menjadi 6 persen.
Meningkatnya pesertaKB laki-laki menjadi 4,5persen.
Meningkatnya penggunaan metode kontrasepsi yang rasional, efektif, dan efisien.
Meningkatnya rata-rata usia perkawinan pertama perempuan menjadi 21 tahun.
Meningkatnya partisipasi keluarga dalam pembinaan tumbuh kembang anak.
Meningkatnya jumlah keluarga prasejahtera dan keluarga sejahtera-1 yang aktif dalam usaha ekonomi produktif.
Meningkatnya jumlah institusi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan Program KB Nasional.
Ruang Lingkup KB
Ruang lingkup KB antara lain: Keluarga berencana; Kesehatan reproduksi remaja; Ketahanan dan pemberdayaan keluarga; Penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas; Keserasian kebijakan kependudukan; Pengelolaan SDM aparatur; Penyelenggaran pimpinan kenegaraan dan kepemerintahan; Peningkatan pengawasan dan akuntabilitas aparatur negara.
Dampak Program KB
Program keluarga berencana memberikan dampak, yaitu penurunan angka kematian ibu dan anak; Penanggulangan masalah kesehatan reproduksi; Peningkatan kesejahteraan keluarga; Peningkatan derajat kesehatan; Peningkatan mutu dan layanan KB-KR; Peningkatan sistem pengelolaan dan kapasitas SDM; Pelaksanaan tugas pimpinan dan fungsi manajemen dalam penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan berjalan lancar.
Langganan:
Komentar (Atom)




